PEMERINGKATAN UNTUK MENGETAHUI KOPERASI BERKUALITAS
Pemeringkatan adalah Penilaian terhadap kondisi kinerja Koperasi melalui sistem pengukuran yang:
Objektif
Transfaran
Dengan kriteria
Indikator
Persyaratan tertentu untuk dapat menggambarkan tingkat KUALITAS Lembaga Koperasi.
RUANG LINGKUP PEMERINGKATAN KOPERASI :
Pengumpulan data
Pengolahan data
Penyelesaiaan hasil pemeringkatan
penetapan hasil pemeringkatan serta pemberian predikat
PERSYARATAN KOPERASI YANG DIPERINGKAT :
Koperasi Primer dan Skunder
Sudah Berbadan Hukum Minimal 1 tahun
Telah membuat Laporan Keuangan
Telah RAT
ASPEK PEMERINGKATAN :
Kelembagan (10 indikator)
Usaha (6 indikator)
Keuangan (9 indikator)
Manfaat Koperasi terhadap Anggota (5 indikator )
Manfaat Koperasi terhadap Masyarakat ( 3 indikator )
Jumlah Parameter pada Indikator sebanyak 61
KLASIFIKASI / KUALIFIKASI HASIL PEMERINGKATAN :
Sangat berkualitas > 1200 (AAA)
Berkualitas 1000 – 1200 (AAB)
Cukup Berkualitas 800-999 (ABB)
Tidak Berkualitas < 799 (BBB)